Sekda Kaur Tegaskan Honorer R4 Tidak Dirumahkan pada 2026

Sekda Kaur Tegaskan Honorer R4 Tidak Dirumahkan pada 2026

Honorer R4 Kaur hearing bersama Sekda Kaur-Julianto-raselnews

RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan bahwa tidak ada tenaga honorer kategori R4 yang dirumahkan pada tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Nasrul Rahman, S.Hut, M.Si, guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status tenaga honorer R4 di lingkungan Pemkab Kaur.

Sekda menjelaskan, meskipun kontrak kerja tenaga honorer R4 secara administratif telah berakhir pada tahun 2025, hal tersebut tidak serta-merta berarti mereka diberhentikan atau dirumahkan.

Para honorer R4 tetap dapat melanjutkan pekerjaan sesuai dengan skema dan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sambil menunggu kejelasan regulasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.

“Tidak ada honorer R4 yang dirumahkan. Mereka tetap bekerja sesuai dengan skema yang ada. Sejauh ini juga tidak ada laporan kepada kami bahwa mereka berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya,” ujar Nasrul Rahman beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, Sekda telah menginstruksikan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur agar segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan status tenaga honorer R4 yang belum diangkat menjadi PPPK, baik skema penuh waktu (full time) maupun paruh waktu.

OPD juga diminta untuk kembali mempekerjakan para honorer R4 sepanjang memenuhi ketentuan dan benar-benar dibutuhkan oleh instansi masing-masing.

Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa OPD tetap berkewajiban melakukan evaluasi kinerja terhadap tenaga honorer R4 tersebut.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang bersangkutan memang aktif bekerja sepanjang tahun 2025 dan memiliki kinerja yang baik, sehingga layak untuk dilanjutkan kontrak kerjanya pada tahun 2026.

“Evaluasi tetap harus dilakukan. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka memang benar-benar bekerja di instansi tersebut sepanjang tahun 2025. Jika memenuhi syarat, tentu dapat dilanjutkan kembali pekerjaannya di tahun 2026,” jelasnya.

Terkait pengangkatan PPPK, Sekda mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pembukaan kembali formasi PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga honorer kategori R4.

Pemerintah Kabupaten Kaur, kata dia, telah mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat, namun hingga kini regulasi dan formasi resmi tersebut belum diterbitkan.

“Kami sudah mengusulkan formasi, namun sampai sekarang belum ada regulasi yang keluar. Jadi kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Harapan kita tentu seluruh honorer R4 ini ke depan bisa diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kaur, jumlah tenaga honorer kategori R4 saat ini mencapai 488 orang, yang terdiri dari 335 tenaga teknis, 115 tenaga guru, dan 38 tenaga kesehatan.

Selain itu, terdapat pula empat orang tenaga guru kategori R5. Hingga saat ini, seluruh tenaga honorer tersebut belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

Nasrul Rahman menambahkan, para honorer R4 sejatinya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, termasuk seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Namun, keterbatasan formasi yang tersedia membuat mereka belum dapat dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu.

Sementara itu, skema PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Mereka sudah mengikuti seleksi CAT, namun karena formasi penuh, mereka belum lulus PPPK full time. Untuk PPPK paruh waktu, kita masih menunggu aturan resmi,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Persatuan Honor Non Database R4 (PNHD R4) Kabupaten Kaur, Memet Juliansyah, SE, turut membenarkan pernyataan Sekda.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada anggota PNHD R4 yang melaporkan tidak dipanggil bekerja pada tahun 2026.

Menurut Memet, pihaknya telah menggelar hearing bersama Sekda dan sejumlah pejabat terkait guna meminta kejelasan mengenai nasib honorer R4.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perumahan tenaga honorer R4.

“Kami sudah melakukan hearing dengan Sekda dan pejabat terkait. Dari hasil pertemuan itu ditegaskan bahwa tidak ada honorer R4 yang dirumahkan. Karena itu, kami meminta kawan-kawan honorer R4 untuk tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat,” ungkap Memet.

Dengan adanya penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap para tenaga honorer R4 tetap tenang dan fokus menjalankan tugasnya.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mengawal proses pengusulan formasi PPPK agar ke depan status tenaga honorer dapat memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. (jul)

Sumber: