Tak Bisa Memilih Sesuai KTP? Tenang, KPU Bengkulu Siapkan TPS Khusus di 4 Kabupaten

Kamis 30-03-2023,11:18 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tengah memetakan TPS khusus untuk Pemilu 2024.

TPS khusus ini untuk memasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya atau sesuai KTP saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh mengatakan sejauh ini TPS khusus tersedia di 4 kabupaten/kota.

Yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong dan Bengkulu Utara.

“Total ada 9 titik dengan dua kategori. Yakni lapas, rutan dan perusahaaan perkebunan atau pertambangan," sebut Siti, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Pemerintah Pastikan Pemungutan Suara Tetap 14 Februari 2024

Siti menjelaskan dari 9 titik, terdapat 12 TPS khusus.

Yakni TPS Rutan Manna, 2 TPS di lapas dan rutan Bengkulu Utara, 2 TPS di perusahaan dan 5 TPS di rutan dan lapas Kota Bengkulu serta 2 TPS di Rejang Lebong.

"Untuk TPS khusus perusahaan, hanya di Bengkulu Utara,” sambung Siti.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Bawaslu Usul Rp 8 Miliar, KPU Rp25 Miliar

Untuk menyediakan TPS khusus, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Yakni data pemilih diperoleh dari perusahaan atau lembaga dalam hal ini lapas dan rutan.

Selain itu elemen data yang diterima harus lengkap, seperti NIK karena akan masuk dalam sistem.

BACA JUGA:KPU: 1.600 Dukungan Calon DPD Bengkulu TMS, Ada ASN dan Perangkat Desa

Selanjutnya lembaga atau perusahaan itu harus membuat surat pernyataan untuk memasilitasi pendirian TPS, serta harus mengajukan permohonan pendirian TPS.

Kategori :