BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kepolisan Daerah (Polda) Bengkulu berhasil membongkar industri rumahan (home industri) pembuatan senjata api (Senpi) ilegal di Desa Talang Jawi, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur.
Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yakni AM (52), Lalu HA (47) Ro (38) Su (38) penjual senpi ilegal dan Su (45).
BACA JUGA:Malam Nujuh Likur di Seluma, Lanjaran Dipasang dari Babatan Hingga Talang Alai
Salah seorang tersangka AM adalah pemilik home industri serta yang membuat dan menjual senpi ilegal itu.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah pembeli dan pemilik senpi dan amunisi ilegal dan juga penjual.
BACA JUGA:Wuihhh....9 Poktan di Kaur Dapat Dana Rp3,6 Miliar
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi dalam konpresni persnya kepada wartawan mengatakan, berbekal informasi itu Polda Bengkulu membentuk tim Sagassus Raflesia yang terdiri dari Ditreskrimsus, Dtreskrimum, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimobda Bengkulu serta Sawil Bengkulu Densus 88.
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Bengkulu Selatan Kembali Mengular
Hasil kerja tim Sagassus Raflesia itu berhasil mendapatkan adanya industri rumahan yang memproduksi senpi di Kaur.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 102 senpi ilegal yang terdiri dari 95 pucuk senjata api panjang, 7 pucuk senjata api pendek.
Sebanyak 8 pucuk senjata diamankan dari insutri rumahan itu, sedangkan 94 pucuk senjata disita dari masyarakat.
BACA JUGA:Enam Jamaah Suluk di Desa Aur Ringit Kaur Provinsi Bengkulu Dipulangkan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
"8 pucuk senjata api ilegal yang diamankan dari home insutri itu terdiri dari 4 pucuk laras panjang dan 4 pucuk laras pendek " kata Kabid humas dalam konprensi pers kepada sejumlah wartawan di Bengkulu, Selasa (4/4/2023).
Anuardi mengatakan, polisi juga mengamankan sebanyak amunisi sebanyak 333 butir, selonsong peluru 143 butir, proyektil sebanyak 4 butir serta mesin bubut, serta mesin las yang digunakan untuk membuat senjata.
BACA JUGA:Viral, Video Pria Gerebek Tunangannya Bersama Pria Lain di Kamar Kos: Alhamdulillah Ya Allah Ketahuan Juga
Sedangkan senpi yang disita dari masyarakat Kabupaten Kaur adalah sebanyak 94 pucuk senjata api yang terdiri dari 91 laras panjang dan 3 pucuk pendek.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dalam pasal 1 ayat (1) Undang _ Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman humunanya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi - tingginya 20 tahun.
BACA JUGA:Viral Anggota DPRD dari PDIP Terekam Mencuri Jam Tangan Karyawan Samsung
Anuardi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam upaya guna menjaga kamtibmas menjelang pemilu 2024. "Agar wilayah bengkulu ini terjaga dengan aman serta mengantisipasi pemilu 2024," kata Anuardi. (cia)