BACA JUGA:Selamat Untuk Guru Prioritas 1, Dirjen Nunuk Suryani Pastikan Anda Diangkat PPPK Tahun Ini Tanpa Tes
5. Pengisian riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon ASN.
6. Unggah Dokumen.
Sekedar mengingatkan, para guru honorer yang lulus PPPK 2022 harus cermat dan teliti dalam mengisi DRH. Begitupun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Mau Lulus Uji Kompetensi PPPK Damkar? Simak 3 Jenis Tes Berikut Kisi-kisi Soal dan Jawabannya
Jika dokumen tidak lengkap atau terlambat menyampaikan dokumen, maka kelulusan bisa dibatalkan.
Hal ini sebagaimana ditegas di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. (**)