Untuk diketahui juga, anggaran bantuan sosial (bansos) sudah masuk dalam perlindungan sosial (perlinsos) yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa anggaran perlinsos dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya. BACA JUGA:Gila...! Gara gara Curug Citambur Rumah Abah Jajang Ditawar Rp2,5 Miliar, Berikut Fakta Unik Curug Sitambur Bantuan tersebut diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan. Selain BPNT ada jenis bansos lain yang dicarkan di tahun 2023. Berikut Daftar Bansos yang Cair di tahun 2023: 1. Bansos PKH Bansos ini dikucurkan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk PKH bagi 10 juta KPM. Bansos PKH dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200.000
sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima. BACA JUGA:Contoh Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Dalam Bahasa Indonesia
2. Bantuan Pangan Non Tunau (BPNT) atau sembako Program Kartu Sembako diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal bantuan senilai Rp200.000 untuk masing-masing KPM. Bantuan untuk dibelanjakan sembako.
3. Kartu Prakerja Pemerintah telah mengumumkan program Kartu Prakerja dilanjutkan pada tahun 2023. Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang. BACA JUGA:Contoh Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Dalam Bahasa Indonesia Skema Kartu Prakerja 2023 akan berbeda dengan tahun sebelumnya, salah satunya dari sisi bantuan yang akan diterima peserta. Adapun besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa BACA JUGA:Lelah Saat Mudik, Bupati Kaur: Istirahat Saja di Pos Pelayanan Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah Desa telah menyiapkan dana 25 persen dari Anggaran Dana Desa pada 2023 yang akan dibagikan kepada masing-masing masyarakat kelas bawah sebesar Rp300.000 setiap bulannya.
5. PIP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA. BACA JUGA:Tak Terima Dicoret Pencalonan, Balon Kades Muara Pulutan Laporkan 7 Panitia Pilkades ke Polisi Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.
6. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Seperti pada tahun 2022 pemerintah memberikan bantuan kepada pemilik KIS untuk diberikan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan setiap bulannya.
7. PIP Kementerian Agama BACA JUGA:Korban Oknum Guru SD Cabul di Bengkulu Utara Bertambah, Bukan 19 Tapi 25 Siswa Bagi peserta didik yang di bawah naungan kementerian Agama seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mendapatkan dana bantuan seperti PIP Kemendikbudristek yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran. (**)