SELUMA, RASELNEWS.COM – Semua perusahaan di Kabupaten Seluma dianggap patuh mentaati peraturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Dinas Nakertrans Seluma mengaku belum ada satupun laporan atau pengaduan yang masuk.
BACA JUGA: Kapolres Seluma: Waspada Peredaran Upal Saat Lebaran
Menurut Sekretaris Dinas Nakertrans Seluma, Tusmi Hirawani, tidak adanya laporan membuktikan semua perusahaan taat membayarkan THR pada 7 hari sebelum lebaran di Kabupaten Seluma.
"Sampai siang ini (siang kemarin) tidak ada laporan yang kami terima. Terkait permasalahan pembayaran THR karyawan swasta yang ada di Kabupaten Seluma. Itu artinya semua perusahaan taat membayarkan THR," tegas Tusmi.
BACA JUGA:Asikkk....Lebaran, Objek Wisata di Seluma Ini Bebas Retribusi Masuk
Sebelumnya Dinas Nakertrans Seluma sudah menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan.
Baik itu perusahaan tambang, perkebunan, maupun toko besar serta jenis usaha lainnya. Bahwa THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
BACA JUGA:29 Pelamar JPT Seluma Tunggu Pengumuman
Menurutnya, posko pengaduan THR ini akan terus dibuka setiap tahun nya. Untuk menampung laporan dan pengaduan karyawan swasta apabila terjadi permasalahan dalam pembayaran THR. (rwf)