BENGKULU, RASELNEWS.COM - Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2024 memiliki waktu selama 13 hari untuk mengajukan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketentuan ini berdasarkan pengumuman yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tentang pengajuan Balon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk Pemilu serentak 2024.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pendaftaran Caleg Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan, tempat pengajuan di kantor KPU Provinsi Bengkulu.
"Waktu pengajuan dimulai 1 Mei hingga 13 Mei,: kata Irwan.
BACA JUGA:20 Tahun Duduk di DPRD Bengkulu Selatan, Politisi Partai Golkar Ini Buat Keputusan Mengejutkan
Irwan mengatakan, dalam pengajuannya, parpol harus mematuhi ketentuan yang ada.
Seperti balon yang diajukan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal atau nama lain yang sah pada masing-masing Parpol peserta Pemilu.
BACA JUGA:Parpol Mulai Susun Komposisi Bacaleg Pemilu 2024, Bagaimana Peluang Caleg Perempuan?
Kemudian harus mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon dan beberapa ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana dalam pengumuman.
"Bagi yang pengajuan balonnya dikembalikan, bisa kembali diajukan sampai batas wkatu yang telah ditentukan," katanya.
BACA JUGA:Parpol Mulai Melirik Figur untuk Caleg Pemilu 2024
Diketahui, surat pengajuan dan daftar Balon dapat diunduh di https://silon.kpu.go.id. (cia)