Pencairan ini dilakukan secara bertahap karena mengacu pada kesiapan data yang dilakukan Pusdatin Kemensos.
BACA JUGA:Viral Video Pria di Bengkulu Gerebek Istri dengan Pria Lain, Ternyata? Pagar Makan Tanaman
Pusdatin juga menunggu proses pemutakhiran data dari masing-masing pemerintah daerah. Sebab itulah, proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Bagaimana dengan KPM pemegang KKS BTN? untuk KKS BTN, penyaluran PKH sudah resmi dialihkan ke PT Pos Indonesia, dan segera disalurkan.
Namun sebelum diserahkan, KPM akan menerima undangan melalui pemerintah desa. Jadi KPM cukup menunggu undangan dari PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Marah! Guru Sertifikasi Kemenag dan Kemendikbudristek Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023
Diketahui, selain bansos PKH ada pula bansos BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan per KPM.
Namun setiap bulan, pemerintah melakukan verifikasi data kelayakan penerima. Bagi yang tidak layak, maka tidak akan menerima.
Artinya, kuota yang kosong ini akan digantikan oleh warga yang layak dan tercatat di DTKS.
BACA JUGA:Syarat Caleg Pemilu 2024, Usia Minimal 21 Tahun, Mantan Napi Wajib Serahkan 3 Dokumen Ini
Harus dingat, ada 6 golongan yang tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT.
1. KPM sudah meninggal dunia
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK
3. KPM tenaga kerja dengan upah diatas UMP atau UMK
BACA JUGA:Jadwal Bus Sekolah di Bengkulu Selatan Tak Ditambah, Alian: Anggaran Operasional Kurang
4. Memiliki usaha yang terdaftar di adminitrasi hukum umum