BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua nara pidana (napi) narkoba yang sedang mendekam di Lapas Klas IIA Benting, Kota Bengkulu, diperiksa Polda Maluku.
Dua napi tersebut menjalani pemeriksaan karena disangka terlibat kasus penyebaran konten asusila yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, sebagaimana laporan korban di Polda Bengkulu pada 21 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Diduga Berbuat Asusila di halaman Masjid Kepala SMP di Seluma Dicopot
Kok bisa mereka menyebarkan konten asusila padahal handphone menjadi barang terlarang di Lapas?
Namun yang jelas, kedua kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui identitas kedua napi tersebut.
Polda Bengkulu mengaku hanya membackup Polda Maluku dalam penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:Ada 88 Kasus Asusila di Bengkulu
"Dari penyelidikan Polda Maluku, ternyata penyebar konten asusila itu diduga dari Bengkulu. Dari penyidikan, diketahui pelaku merupakan warga binaan di Lapas Bengkulu,"ujar Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman dilansir rakyatbengkulu.com.
"Kita dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu hanya membantu pendampingan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Polda Maluku tersebut," sambung Dodi Sabtu (6/5/2023).
BACA JUGA:Residivis Asusila Ditangkap Lagi
Kedua napi narkoba tersebut lanjut Dodi sudah dilakukan dilakukan pemeriksaan. Keduanya diperiksa langsung oleh tim penyidik Polda Maluku diperbantukan personel Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.
BACA JUGA:Ramai Akun Facebook di-Tag Konten Dewasa. Ini Solusinya
Dari penyelidikan, penyebaran konten asusila itu dengan motif pengancaman. Kedua napi meminta sejumlah uang kepada korbannya yang berada di wilayah hukum Polda Maluku. (**)