Pedoman Penerimaan Siswa Baru, Sekolah Wajib Patuh

Selasa 09-05-2023,12:02 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Penentuan titik zonasi calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa.

Yakni radius satu kilometer persegi diukur dari gerbang sekolah. Di luar itu, sekolah tidak berhak menerima siswa jalur zonasi lagi.

BACA JUGA:13 CJH Bengkulu Selatan Belum Lunasi BPIH, Jadwal Pemberangkatan Ada Belum Jelas

BACA JUGA:Gedung Perpustakaan di Bengkulu Selatan Mulai Dibangun, Ini Kata Kajari

“Di luar jalur zonasi ada jalur prestasi, afirmasi serta perpindahan orang tua. Kami minta sekolah bisa mematuhi petunjuk ini,” terang Novianto.

Di sisi lain, Novianto juga mengingatkan kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak memanipulasi jarak tempat tinggal siswa dengan maksud meraup peserta didik sebanyak-banyaknya.

BACA JUGA:Kemelut Pilkades Jawi: PK Didi Aryanto Ditolak, Yendra Dilantik Kades

BACA JUGA:Mantan PPTK Kasus Dugaan Korupsi BBM DPRD Seluma Mangkir Lagi Jadi Saksi, Alasannya Bikin Sedih

Jika terjadi, akan dilakukan penindakan dan sanksi ke sekolah bersangkutan.

“Nanti juga akan dibuka posko pengaduan PPDB. Jadi silahkan calon siswa maupun orang tua melapor ke kami jika ada kendala terkait pelaksanaan PPDB,” demikian Novianto. (rzn)

Kategori :