RASELNEWS.COM - Pinjaman berupa uang tunai tidak mesti melalui pihak perbankan. Pegadaian juga menjadi alternatif yang tepat buat Anda kamu yang ingin meminjam uang.
Apalagi syarat Pegadaian dan proses pengajuan pinjaman tunai di Pegadaian pun terbilang cepat dan mudah.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Rp50 Juta Modal KTP Doang? Cocok untuk UMKM, Bunganya 1 Persen Saja
Program pinjaman tersebut tentu bisa membantu Anda sebagai masyarakat yang ingin memulai atau mengembangkan usaha.
Apalagi, Pegadaian juga melayani pinjaman dana dalam produk pembiayaan pinjaman serba guna.
Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan modal BPKB kendaraan bermotor sebagai angunan. Nilainya bisa mencapai Rp100 juta.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pinjaman KUR Tanpa Angunan untuk UMKM Hingga Rp100 Juta, Cek di Sini
Bagaimana mengajukan pinjaman serba guna tersebut.
1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan
2. Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey
3. Tim MIkro atau Kuasa Pemutus Kredit menyetujui besar pinjaman
4. Nasabah menerima uang pinjaman
BACA JUGA:Butuh Kajian, Pinjaman Daerah Urung?
Keunggulan pinjaman serba guna:
1. Prosedur pengajuan kredit mudah dan cepat
2. Pinjaman berjangka waktu fleksibel antara 12 sampai 36 bulan
3. Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
4. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Demi Modernisasi Pasar, Ini Kata Bupati
5. Angsuran tetap setiap bulan
Tarif Angsuran Bulanan
(Pinjaman-Sewa Modal)
1. Pinjaman Rp 1.000.000-10.000.000 dengan sewa modal 1,5 persen per bulan
2. Pinjaman Rp 10.100.000-50.000.000 dengan sewa modal 1,25 persen per bulan
BACA JUGA:Dewan Minta Pinjaman Disesuaikan Masa Jabatan Bupati
3. Pinjaman Rp 50.100.000-100.000.000 dengan sewa modal 1,15 persen per bulan
Untuk mengajukan pinjaman serba guna ke pegadaian, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini.
Persyaratan:
1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
BACA JUGA:Dewan Tunggu Penjelasan Bupati Soal Pinjaman Daerah
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat
5. Keterangan Kerja/sejenisnya
6. Fotocopy STNK