Puluhan PNS dan Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Nunggak Angsuran Pinjaman, Terbanyak di BRI

Puluhan PNS dan Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Nunggak Angsuran Pinjaman, Terbanyak di BRI

Puluhan PNS di Bengkulu Selatan Nunggak Angsuran Bank--raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna, BENGKULU SELATAN mencatat ada 44 debitur yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman.

Debitur ini merupakan mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS maupun perangkat desa.

Bukan hanya BRI, hal yang sama juga dialami Bank Bengkulu. Pihak perbankan ini pun sudah melaporkan kredit macet ini ke Kejari BENGKULU SELATAN.

BACA JUGA:Cicilan Ringan Syarat Mudah! Segini Angsuran KUR BRI Pinjaman 50 Juta Tenor 3 Tahun

BACA JUGA:Pegadaian Tawarkan Layanan Gadai Prima, Pinjaman Tanpa Bunga, Segini Besarannya

"Ya akan kami panggilan para debitur yang kreditnya macet. Pemanggilan ini sebagai langkah awal," ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Handra Catur Putra, M.H.

Menurut Kasi Intel, berdasarkan data yang diberikan BRI dan Bank Bengkulu ke Kejari Bengkulu Selatan, jumlah tunggakan kredit macet khusus untuk debitur PNS, pensiunan PNS, dan perangkat desa mencapai Rp8 miliar.

Rinciannya, di BRI Cabang Manna, jumlah debitur yang kredit macet ada 44 orang dengan jumlah tunggakan mencapai Rp7 miliar.

BACA JUGA:Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Berikut Daftar dan Besaran Pinjamannya

BACA JUGA: 11 Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru 2024, Tanpa KTP dan Dijamin Aman

Debitur itu semuanya berstatus PNS aktif dan pensiunan PNS.

Sementara di Bank Bengkulu ada 11 orang dengan jumlah tunggakan sekitar Rp1,2 miliar. Para debitur itu berstatus PNS, pensiunan PNS, hingga perangkat desa.

"Sudah ada debitur yang kami panggil untuk klarifikasi. Sedangkan untuk BRI, klarifikasi debitur baru akan dilakukan," sebut Kasi Intel.

BACA JUGA:Jumlah Angsuran danTenor KUR BRI Pinjaman 100 Juta, Bunga 0,5 Persen per Bulan

BACA JUGA:Pinjaman Online CIMB Niaga, Solusi Tepat untuk Dana Cepat dengan Limit Rp 300 Juta

Bagaimana jika debitur enggan membayar pinjaman tersebut? Kejari akan mengambil langkah tegas. Bisa dengan melakukan penyitaan aset hingga proses hukum lebih lanjut. (**)

Sumber: radarselatan.bacakoran.co