JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sebanyak 53 sepeda motor berbagai merek masuk dalam daftar kendaraan yang bakal dilarang menggunakan Pertalite oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu.
BACA JUGA:434 Kantor Cabang BSI Siaga Akhir Pekan Ini, Berikut Lokasinya
Artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang merupakan BBM yang diberi subsidi pemerintah.
Pembatasan BBM Pertalite ini mulai akan diterapkan seiring pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM).
BACA JUGA:Tanpa Ribet, KUR BSI 2023 Bisa Cair Hingga Rp500 Juta, 2 Minggu Dana Masuk Kantong
Dalam revisi tersebut, nanti akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.
Akan tetapi, hingga kini kriteria apa yang membuat kendaraan dilarang minum Pertalie memang belum disebutkan secara implisit dan inci. Hanya saja, ciri-ciri kendaraan apa yang saja sudah dapat ditebak.
BACA JUGA:Maaf! Penerima Bansos 2023 untuk 7 Kategori Ini 'Dieksekusi' Kemensos
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif secara luas mengaku, dalam revisi Perpres nanti akan diatur lebih detail terkait syarat penggunaan Pertalite, salah satunya pembatasan lewat isi silinder atau kubikasi enjin.
"Dalam Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, dari CC sekian, jenis sekian. Itu akan masuk juga tuh di Perpres," sebut Arifin.
BACA JUGA:TPP ASN Cair, Pembayaran Dirapel 4 Bulan, Total Anggaran Capai Rp56 Miliar
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, Abdul Halim juga mengatakan semua jenis motor di bawah 250 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
Abdul Halim menambahkan pembatasan Pertalite sepeda motor akan ditetapkan untuk kapasitas mesin di atas 150 cc. Sementara mobil ditujukan untuk kendaraan berpelat nomor hitam di atas kubikasi 1.400 cc.
BACA JUGA:Uang Lauk Pauk ASN Tahun 2024, Alokasi Pulau Sumatera Terkecil dan Papua Terbesar
PT Pertamina Patra Niaga pun sudah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di aplikasi atau website MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu.
Para pengguna akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.
BACA JUGA:Peluk Keponakan, Paman Terancam Penjara 15 Tahun
Tujuannya sebagai langkah awal untuk mendapatkan data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Mengacu laporan Pertamina Patra Niaga per awal Maret 2023, ada 5 juta kendaraan sudah terdaftar sebagai pengguna BBM subsidi baik Pertalite atau Solar.
BACA JUGA:Selalu Terbayang Wajah Adik, Kakak Penusuk Adik Kandung di Seluma Menyerahkan Diri
Dari total tersebut komposisi jenis kendaraan Pertalite mencapai 54 persen dan kendaraan pengguna Solar sebanyak 46 persen.
Berikut 53 sepeda motor yang bakal dilarang menggunakan BBM Pertalite.
BACA JUGA:Kepada Kapolres Bengkulu Selatan, Pedagang Mengaku Pasar Kutau Tak Aman, Meja Saja Hilang
Honda