PMK 49 Tahun 2023: Daftar Gaji dan Biaya Operasional Penyuluh Non ASN, Lulusan S2 Ternyata Cuma Segini

Sabtu 13-05-2023,15:09 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Maaf! Penerima Bansos 2023 untuk 7 Kategori Ini 'Dieksekusi' Kemensos

a. Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Warning Pedagang Pasar Ampera, 2 Sanksi Siap Diterapkan

c. Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Kategori :