SELUMA, RASELNEWS.COM - Unit Tipikor Polres Seluma memberikan warning atau peringatan kepada peminjam uang di BUMDes Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Seluma.
Dari hasil audit terhadap BUMDes Nanti Agung, ditemukan dana Rp 76 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Ketua BPD Nanti Agung Akui Bermain Judi, Darmi: Hanya Hiburan
Sebab itulah Unit Tipikor Polres Seluma menunggu pengembalian kerugian negara tersebut ke kas desa.
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan total uang BUMDes yang dipinjam dan belum dikembalikan mencapai Rp 76 juta.
BACA JUGA:Ketua BPD Nanti Agung Berjudi Beredar, Foto Kades Bersama Wanita Viral
"Kami berikan limit waktu satu bulan kepada peminjam uang BUMDes Nanti Agung untuk melunasi pinjaman tersebut," tegas Kasatreskrim.
Ada warga yang belum melunasi pinjaman BUMDes. Pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan. Termasuk pihak desa dan pengelola BUMDes.
BACA JUGA:Kerugian Dana Desa Nanti Agung Rp300 Juta, Nih Rinciannya
"Ada sekitar empat atau lima orang yang meminjam uang BUMDes ini. Totalnya Rp 76 juta itu," tegas tuntas Reskrim lagi.
Bukan hanya perkara BUMDes, Inspektorat Kabupaten Seluma sebelumnya juga menemukan adanya dana desa tahun 2019, 2020, dan 2021 dengan total Rp300 juta di Desa Nanti Agung yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:DD Nanti Agung 2019, 2020, 2021 Jadi Temuan, Inspektorat Seluma Beri Waktu
Temuan senilai Rp 300 juta yang terdiri dari Rp 120 juta kelebihan pembayaran serta sisanya kekurangan kelengkapan administrasi itu belum ditindaklanjuti secara keseluruhan.
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma Marah Halim, mengatakan Pemdes Nanti Agung diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut.
BACA JUGA:Ipda Seluma Serahkan Hasil Audit DD Nanti Agung, Tipikor Beri 2 Pilihan, Kembalikan atau...???