KAUR, RASELNEWS.COM - Sebanyak 82 Kepala Desa di Kabupaten Kaur, Bengkulu diwarning Jaksa.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memberi peringatan kepada 82 kepala desa tersebut agar segera melunasi tunggakan pajak PPh dan PPn Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Jika tunggakan pajak tersebut tidak juga dilunasi, maka jaksa bisa melakukan proses hukum.
BACA JUGA:KPU Kaur Terima Surat Sakti, Peluang Kader PKN Ikut Pemilu Kembali Terbuka
BACA JUGA:Pelajar Kaur Yang Lolos Paskibraka Nasional Ternyata Anak Kepala Desa, Seperti Ini Riwayatnya
Hal itu disampaikan Kajari Kaur M. Yunus, MH melalui Kasi Datun Raden Akmal, SH saat melakukan sosialisasi “Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN)” dengan para Kades di aula Kejari Kaur, belum lama ini.
“Sesuai data KP2KP yang diserahkan ke kami, ada 82 desa di 9 kecamatan yang masih menunggak pajak di tahun 2021. Tunggakan pajak ini mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkap Raden.
BACA JUGA:Akibat Ulah Lelaki Berbadan Besar, Pelajar SMK Menangis Histeris, Seperti Ini Kejadiannya
BACA JUGA:Keren, Pelajar Kaur dan Kepahiang Wakili Bengkulu Jadi Pasukan Pengibar Bendara di Istana Negara
Di hadapan para Kades, Kasi Datun memberikan batas waktu dua pekan untuk para Kades melunasi pajak DD/ADD tersebut.
Jika tidak, pihak Kejari Kaur akan melakukan pengusutan atas penggelapan dana pajak.
“Kami berikan waktu dua pekan untuk para Kades melunasi pajak PPh dan PPn ini. Jika tidak dan tetap mengabaikan, tentu ini bisa kami jerat dengan aturan,” ancam Kasi Datun.
BACA JUGA:Mudah dan Terbukti Membayar! Download Aplikasi Ini, Dapatkan Saldo DANA Rp2.000.000
Sementara itu, program “Halo JPN” merupakan layanan resmi di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.