BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Kabupaten Kaur jilid 2, akhirnya berakhir sudah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan 3 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim pun memvonis ketiganya dengan 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Mantan Kepala Samsat Kaur dan 2 Warga Jadi Tersangka Baru Pungli Proyek Kemenpora 2018
Salah satu dari 3 terdakwa yakni mantan pejabat Kaur yakni mantan Kepala UPTD Samsat Kaur, Munardi, S.Pd.
2 lagi yakni Zairi, warga Desa Pasar Lama, dan Edwar Suryadi warga Desa Jembatan Dua, Kaur.
Dilansir rakyatbengkulu.disway.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Dewangga P. Sunartedjo, SH mengatakan, hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada 17 Mei 2023 membebankan para terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pungli Dana Hibah, Penyidik Datangi Kemenpora
“Terbukti ketiga terdakwa bersalah, sesuai dakwaan JPU atas putusan itu kami nyatakan pikir-pikir,” sampai Dewangga.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munardi dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta.
Sedangkan terdakwa Zairi dan Edwar Suryadi dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
BACA JUGA:Saksi Kasus Kemenpora Ngaku Setor Fee 35 Persen
Dengan vonis ketiga terdakwa, maka tota ada 4 orang yang tersandung dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora tahun 2018 ini.
Sebelumnya, Musihirin (32) warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal yang merupakan staf Kemenpora, sudah lebih duluan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Kaur mengungkap tindak pidana dengan modus pungutan liar kepada para pelaksana dari desa. BACA JUGA:Seret Tersangka Baru, Eks Terdakwa “Kemenpora” Buka-bukaan Total ada 14 desa yang mendapatkan dana hibah Kemenpora berupa pembangunan stadion mini pada tahun 2018. Yakni 1. Suka Jaya - Kecamatan Nasal 2. Tri Jaya - Nasal 3. Air Palawan - Nasal 4. Muara dua - Nasal 5. Parda suka - Maje BACA JUGA:Kasus Pungli Bantuan Kemenpora Dikebut 5. Sinar Mulya - Maje 6. Karang Dape - Kinal 7. Awat Mate - Semidang Gumay 8. Talang Marap - Kinal 9. Tri tunggal Bakti - Muara Sahung 10. Cahaya Negeri - Luas BACA JUGA:Terpidana Pungli Kemenpora Seret Penerima Aliran Dana 11. Suka merindu - Semidang Gumay 12. Sekunyit - Kaur Selatan 13. Tanjung Betung - Kaur Utara14. Tanjung ganti 2 - Kelam Tengah