SELUMA, RASELNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Semidang Alas(SA), Kabupaten Seluma yang dilaporkan perangkat desanya ke Polda Bengkulu, dengan sangkaan pencemaran nama baik, akhirnya angkat bicara.
Dengan tegas, sang Kades berinisial NN membenarkan jika perangkatnya berinisial NS telah melaporkannya ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Gara-gara Postingan di Facebook, Kades di Seluma Dilaporkan Perangkat Desa ke Polda Bengkulu
Namun menurut NN yang diketahui menjabat Kades Suban ini, sebelum NS melaporkannya, ia sudah terlebih dahulu melaporkan NS ke Polda Bengkulu, dengan sangkaan pencurian dokumen desa.
"Saya memang dilaporkan. Tapi sebelum dia (NS) melapor, saya sudah lebih dulu melaporkan NS ke Polda Bengkulu dengan sangkaan pencurian dokumen, termasuk dokumen APBDes Suban," tegas NN kepada Raselnews.com, Minggu (21/5/2023) sore.
BACA JUGA:Pengadaan Itik Desa Pagar Agung Seluma Ini Buat Bingung, Warga: Ini Itik atau Burung?
Sang Kades menyatakan siap mengikuti proses hukum atas laporan perangkatnya. Namun menurut NN, Polda Bengkulu diharapkan juga menindaklanjuti laporannya terhadap NS.
Apalagi laporannya itu disertai bukti.
"Dalam kasus ini, saya siap mengikuti semua proses hukum. Tapi saya minta laporannya ditindaklanjuti dulu.
BACA JUGA:Stop Gunakan Deadoran! Ini Cara Menghilang Bau Badan dengan Mudah dan Murah
Apalagi laporan itu disertai bukti telah terjadi dugaan pencurian dokumen desa yang dilakukan NS," jelas NN.
Diketahui, NN dan NS saling lapor ke Polda Bengkulu. NN melaporkan NS dengan sangkaan pencurian dokumen.
Sementara NS mengadukan NN dengan sangkaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Profil 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2023-2028
NS tidak terima postingan NN di media sosial Facebook yang menuding jika telah terjadi pencurian dokumen yang diduga dilakukan NS. (rwf)