JAKARTA, RASELNEWS.COM - Tingginya biaya kuliah membuat lulusan SMA sederajat yang mengalami himpitan ekonomi sulit untuk meneruskan jenjang pendidikan di bangku kuliah secara mandiri.
Mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi ditengah mahalnya biaya kuliah di berbagai perguruan tinggi.
Atas dasar inilah, Kemdikbudristek RI meluncurkan program kartu indones pintar (KIP) Kuliah 2023 jalur mandiri.
KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa terpilih dalam 5 klaster berdasarkan wilayah. Terdiri yaitu
- Kluster 1 : Rp 800.000
- Kluster 2 : Rp 950.000
BACA JUGA:Anak Petani di Bengkulu Peraih 8 Medali Olimpiade Nasional Akan Difasilitasi KIP
- Kluster 3 : Rp 1.100.000
- Kluster 4 : Rp 1.250.000
- Kluster 5 : Rp 1.400.000
Mahasiswa yang diterima jalur mandiri melalui skema KIP Kuliah 2023 bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi prgram studi antara lain:
BACA JUGA:CATAT! Syarat Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023
1. Bantuan biaya kuliah pada program studi akreditasi A maksimal Rp12 juta per semester.
2. Bantuan biaya kuliah pada program studi akreditasi B maksimal 4 juta per semester
3. Bantuan biaya kuliah pada program studi akreditasi C maksimal 2,4 juta per semester genap dua tahun
Berapa Lama KIP-Kuliah Diberikan?
BACA JUGA:Bingung Urus Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Simak di Sini
Sebagai program bantuan pendidikan, tentunya akan ada jangka waktu yang ditetapkan bagi pemberian KIP-Kuliah. Untuk program reguler, ada ketentuannya seperti di bawah ini.
- Program Sarjana → maksimal 8 semester
- Program Diploma Empat → maksimal 8 semester
- Program Diploma Tiga → maksimal 6 semester
- Program Diploma Dua → maksimal 4 semester