Program PKH ini juga memiliki tujuan lain, yaitu mengurangi angka kematian bayi di Indonesia akibat gizi buruk dan stunting.
Setiap tahap, penerima bantuan akan mendapatkan Rp750.000 setiap tiga bulan.
Untuk mendapatkan bantuan PKH dalam kategori anak balita, seseorang harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS pemerintah.
Data yang digunakan untuk mendapatkan bantuan berasal dari DTKS yang dikelola oleh Pusdatin dan sudah disinkronkan dengan Dukcapil setempat.
Selanjutnya, orang tua harus mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil agar anak tersebut masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:cekbansos.kemensos.go.id, Bansos BPNT Mei dan Juni 2023 Cair
Jika orang tua sudah terdaftar dalam DTKS tetapi anak belum terdaftar, disarankan untuk segera mengupdate data anak tersebut secara online melalui aplikasi Usul-Sanggah atau secara offline di kantor DTKS di wilayah tempat tinggal.
Namun, perlu diingat bahwa karena ini adalah bantuan, prosesnya akan memakan waktu dan kamu harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Berkah Lebaran, 94.017 KPM di Provinsi Bengkulu Terima Bansos BPNT 2023
Untuk mengetahui apakah kamu memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH atau tidak, kamu dapat memeriksa di situs resmi www.cekbansos.go.id atau melalui laman SIK-NG yang dikelola oleh operator desa/kelurahan tempat tinggalmu.
Kamu juga bisa menghubungi dinas terkait atau Pendamping Sosial PKH di kecamatanmu untuk informasi lebih lanjut. (red)