BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Mei dan Juni tahun 2023 untuk 14.074 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bengkulu Selatan segera disalurkan.
Bantuan tersebut langsung disalurkan ke KPM melalui rekening BRI.
Dinas Sosial mengingatkan agar uang BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan yang diterima KPM wajib dibelikan sembako.
BACA JUGA:Ribuan Ikan Mati di Sungai Air Mertam, Karena Limbah PT BSL?, Sabar DLHK Baru Ambil Sampel
BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, Siho Kerbau Masalah Anda Belum Akan Selesai, Siho Anjing Selalu Beruntung
Jika ketahuan dibelanjakan untuk kebutuhan lain, seperti rokok, pulsa handphone, atau barang lain di luar kebutuhan wajib, maka siap dievaluasi dan bisa dicoret dari daftar penerima BPNT.
“Tujuan pemerintah membuat program BPNT itu adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan yang wajib. Makanya BPNT wajib dibelikan sembako, seperti beras dan telur," kata kata Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Syahriar, S.Sos.
"Jangan dibelikan rokok, pulsa, baju, atau kebutuhan lain yang tidak mendesak. Kami akan lakukan pengawasan dilapangan untuk memastikan uang BPNT benar-benar dibelikan sembako oleh KPM,” tambahnya.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina 1 Juni 2023, Ada yang Turun Rp 1.400 Per Liter
BACA JUGA:SAH! Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code
Ditegaskan Syahriar, jika ada penerima BPNT yang membelikan uang tersebut untuk kebutuhan lain, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
Sebab Dinas Sosial berhak melakukan evaluasi data penerima BPNT dan PKH. Penerima BPNT yang tidak membelikan uang tersebut untuk kebutuhan pangan dapat dinilai tidak mampu atau tidak layak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Jumat 2 Juni 2023
BACA JUGA:Egrek Sawit Tersentuh Kabel Listrik PLN, Warga Seluma Meninggal Dunia
“Kami melakukan verifikasi dan validasi data penerima BPNT dan PKH melalui musyawarah desa dan kelurahan. Kalau dalam proses verifikasi ada temuan, misalnya ada warga yang tidak layak lagi, maka akan dicoret. Hasil verifikasi dan validasi akan dikirim ke Kementerian Sosial untuk perubahan data paling cepat dua bulan dan maksimal enam bulan,” terang Syahriar.