BACA JUGA:6 Tanggal Lahir yang Disayang Nyi Roro Kidul, Bisa Diandalkan dan Angkat Derajat Keluarga
BACA JUGA:Kisah Nu'aiman, Sahabat Nabi yang Suka Mabuk dan akan Masuk Surga Sambil Tertawa
Para tersangka dijerat pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (cia)