SELUMA, RASELNEWS.COM - Sesuai tahapan, seluruh partai politik (Parpol) sudah menyampaikan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU.
Termasuk parpol di Kabupaten Seluma. Dari daftar bacalek yang mendaftar ke KPU Seluma ada empat nama merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi.
BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, Tak Cukup Dengan Satu Pasangan, Ini Tiga Shio Berpotensi Selingkuh
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Penjaga Masjid di Bengkulu Selatan Ludes Terbakar
Empat mantan napi korupsi yang bakal mencoba keberuntungan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Seluma ini maju sebagai calon peserta pemilu legeslatif dari partai berbeda.
Mereka adalah Pirin Wibisono yang akan maju pada Pemilu 2024 melalui Partai Nasdem dan Jonaidi Sahri dari Partai Golkar.
Keduanya pernah tersangkut kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang pekerjaan multy years.
BACA JUGA:Link Video Syur 47 Detik Viral di Twitter, Rebecca Klopper Minta Maaf
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Rabu 7 Juni 2023
Dua bacaleg lainnya, Binanto dan Sohardi Syafri. Keduanya maju dari Partai Gelora Kabupaten Seluma.
Binanto mengumumkan diri pernah tersangkut kasus korupsi dana pembangunan SMAN 10 Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja.
Sedangkan Sohardi Syafri pernah tersangkut kasus normalisasi jalan Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Begal Payudara Menghantui Warga Semarang, Sehari 2 IRT Jadi Korban
BACA JUGA:Kades di Tanggamus Lampung Nyambi Bandar Sabu, Ngaku Terlilit Utang, Terancam Hukuman Mati
Saat itu Sohardi Syafri masih menduduki jabatan eselon II di lingkungan Pemda Seluma, yakni Kepala BPBD Seluma, namun saat ini sudah lama pensiun.