Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023, bacaleg mantan napi korupsi harus menyampaikan pengumuman ke publik terkait status mantan napi.
BACA JUGA:10 Tanda Rumah Dihuni Jin, Jangan Biarkan! Berikut Cara Mengusirnya
BACA JUGA:Wajib Tahu! Begini Cara Mencuci Pakaian Agar Suci Menurut Buya Yahya
"Saat ini memang ada empat bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi. Sesuai aturan, harus menyampaikan pengumuman ke publik. Nah sebagian sudah mengumumkan. Namun ada juga yang belum," ujar Henri.
Bacaleg yang belum mengumumkan diri sebagai mantan napi diminta segera menyampaikan pengumuman melalui media massa.
BACA JUGA:Gisel Anastasia Kembali Berulah, Kepergok Sedang Berpelukan Mesra, Netizen Gampang Banget Nemplok
BACA JUGA:BMKG Prediksi Puncak Kekeringan Agustus 2023, Berikut 32 Provinsi Terdampak
KPU Seluma tetap menunggu bukti sudah mengumumkan diri hingga 26 Juni 2023.
"Untuk bacaleg yang belum menyampaikan pengumuman ke publik, kami minta agar segera menyampaikan pengumuman. Kami tunggu hingga 26 Juni saat masa perbaikan berkas bacaleg oleh parpol," pungkas Henri. (rwf)