BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Posisi Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Imron Amin Yunus alias Melun terancam.
Posisinya sebagai wakil rakyat dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) digoyang.
Padahal Imron Amin yunus baru beberapa bulan menjabat Anggota DPRD Bengkulu Selatan pasca dilantik, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA:Pemilik Android Sejagat, Waspada Terhadap 19 Aplikasi Ini, Isi Rekening Bisa Ludes
BACA JUGA:TERBARU! KPU Tetapkan Usia Maksimal KPPS 50 Tahun di Pemilu 2024
Imron Amin Yunus dilantik menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024 melalui Pergantian Antar Waktu, dia menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia.
Belum genap 5 bulan duduk di kursi DPRD Bengkulu Selatan, posisi Imron Amin Yunus malah digoyang.
Sebelumnya Imron Amin Yunus sudah mendapat Surat Peringatan Kesatu (SP1) dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), karena menolak pemotongan gaji untuk biaya partai.
BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu Terlibat Kinflik Agraria, Terparah di Mukomuko, Bengkulu Selatan?
BACA JUGA:Astaga! 14 Siswa di Kabupaten Seluma Bengkulu Tak Lulus Ujian, Ternyata Ini Penyebabnya
Kemudian Imron Amin Yunus kembali disorot oleh PKP karena pindah partai tanpa izin dan koordinasi dengan pengurus PKP di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Padahal sesuai surat Dewan Pimpinan Nasional PKP Nomor 014/B.SD/DPN-PKP/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 menyebutkan seluruh anggota legislatif ataupun pengurus dan kader PKP yang akan maju menjadi caleg di partai lain wajib koordinasi dengan pengurus pusat ditingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.
“DPN (PKP) mengizinkan kader pindah partai untuk nyaleg dengan catatan mematuhi peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, dan AD/ART partai, yakni wajib koordinasi dengan DPN, DPP, dan DPK," kata Ketua DPK DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH sebagaimana dikutip radarselatan.bacakoran.co.