2 Eks Pejabat Dikbud yang Kena OTT Polda Bengkulu Divonis Ringan

Senin 12-06-2023,15:30 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dua eks pejabat Dikbud Bengkulu Utara yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bengkulu divonis ringan.

Mereka adalah Kardo Manurung, SPd, MPd yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, serta mantan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD, Syefri Andi Sagala.

BACA JUGA:Kasus OTT Pungli SK PPPK Nakes, Wabup Seluma Tegas!!

Melansir rakyatbengkulu.com, Kedua pejabat ini divonis ringan masing-masing 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin 12 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.  

Dipimpin hakim Dwi Purwanti, SH dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua eks Pejabat Dikbud Bengkulu Utara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Polda Bengkulu OTT 2 Oknum Wartawan Media Online, Korbannya 17 Kades

Yakni, telah menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Dalam dakwaan, keduanya dituntut Pasal 11 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf “a”, huruf “b”, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:OTT Kepala Dispendik Bengkulu Utara Diduga Terkait Suap 2 Paket Proyek

Selain vonis 1 tahun penjara, Kardo Manurung didenda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara Syefri juga didenda Rp50 juta subsidair 1 bulan dengan uang pengganti (UP) Rp51 juta, subsidair 3 bulan.

Diketahui, vonis kedua eks pejabat ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Kardo Manurung dituntut 1 tahun 6 bulan. Semengtara Syefri 1 tahun 4 bylan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu PNS BKPSDM Seluma dan 6 PPPK Nakes Kena OTT Jaksa

Diketahui, kedua terdakwa terjaring OTT Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis, 10 November 2022.

Total ada 5 orang yang sempat diamankan saat itu. Dari OTT,  polisi menyita uang Rp11,7 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang diduga merupakan uang fee proyek. (red)

Kategori :