RASELNEWS.COM - Tahun 2023, Bank Negara (BNI) mengalokasikan dana sebesar Rp 38 triliun untuk Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 7 triliun.
Keputusan BNI untuk meningkatkan alokasi dana ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini menjadi fokus utama dalam perekonomian Indonesia.
BACA JUGA:BNI Siapkan Pinjaman Cepat Hingga Rp15 Miliar, Pengembalian Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
Program KUR yang ditawarkan oleh Bank BNI memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin mengajukan pinjaman, terutama bagi pelaku UMKM.
Terdapat dua jenis KUR yang tersedia di Bank BNI, yaitu KUR Super Mikro dan KUR Mikro.
Untuk KUR Super Mikro memiliki batas pinjaman hingga Rp10 juta dengan jangka waktu pengembalian antara 3 hingga 5 tahun.
Sementara itu, KUR Mikro memiliki bunga investasi 6% dan batas pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp50 juta dengan tenor waktu yang sama.
BACA JUGA:Angsuran KUR BNI 2023 Plafon Rp100 Juta Berapa Ya? Cek di Sini
Adapaun syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Program KUR BNI yakni pemohon dapat berupa perorangan, badan usaha, atau karyawan yang sedang melakukan usaha produktif atau merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Usaha yang dimiliki minimal harus telah berjalan aktif selama 6 bulan, dan pemohon harus berusia minimal 21 tahun dan sudah menikah.
Bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun, pemohon harus sudah menikah.
Selain itu, pemohon juga tidak boleh sedang dalam proses atau memiliki pinjaman Program KUR dari bank lain.
BACA JUGA:BNI Fleksi, Pinjam Uang Limit Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Cek Di sini Caranya
Proses pengajuan untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro tidak terlalu berbeda, kecuali untuk KUR Mikro yang mengharuskan pemohon memiliki surat izin usaha Mikro dan Kecil dari lurah setempat.