JAKARTA, RASELNEWS.COM - Aturan penyertaan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), berlaku bagi pembuatan SIM kendaraan roda empat ke atas.
Sementara pembuatan SIM sepeda motor, syarat tersebut tidak disertakan. Hanya saja, aturan itu belum diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan masih akan ditinjau kembali.
BACA JUGA:Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
"Sementara ini baru roda empat ke atas karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus sebagaimana dilansir disway.id.
Belum diterapkannya sertifikat mengemudi bagi sepeda motor menurut Yusri Yunus lantaran belum adanya sekolah mengemudi untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
BACA JUGA:Festival Gurita, Keindahan Pantai Laguna Bikin Staf Ahli Menteri Terkesima, Kaur Kaya Potensi Bahari
Sebab itulah, surat mengemudi ini baru diterapkan untuk pembuatan SIM roda empat ke atas. Yang perlu diketahui lanjut Yunus, aturan ini belum berlaku karena masih dalam peninjauan kembali.
Apalagi pihaknya masih akan mendata terhadap sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi.
BACA JUGA:Mau Simpan Daging Sapi Tapi Tak Ada Kulkas? Jangan Khawatir, Pakai Tips Berikut Ini, Dijamin Awet
"Belum kita laksanakan karena kami masih akan dikaji dengan situasional untuk negara Indonesia," sebut.
Menurutnya, aturan pembuatan SIM dengan disertai sertifikat mengemudi itu telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. (red)