PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Mobil Baru Diprediksi Melonjak
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Harga Mobil Baru Diprediksi Melonjak-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Terhitung tanggal 1 Januari 2025, Pemerintah berencana akan menaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang semula hanya 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk pasar otomotif di Indonesia, dengan kemungkinan kenaikan harga mobil baru.
BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN
BACA JUGA:Ancaman PHK, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Dibatalkan,
Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto, menyebut pihaknya sedang mempelajari dampak kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN hampir pasti akan menyebabkan harga mobil meningkat.
“Secara sederhana, kenaikan pajak berarti kenaikan harga, dalam hal ini (harga) mobil,” ujar Henry.
“Kami juga perlu menganalisis bagaimana kebijakan ini memengaruhi daya beli konsumen, apakah dampaknya akan signifikan atau tidak,” tambahnya.
BACA JUGA:PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak
BACA JUGA:Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna
Henry menambahkan, kenaikan PPN ini bisa memengaruhi target Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mencapai penjualan satu juta unit kendaraan roda empat pada 2025.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan pendukung lain yang dapat menguntungkan baik produsen maupun konsumen, meskipun PPN 12 persen tetap diterapkan.
“Kami berharap pemerintah dapat mengimbangi kebijakan ini dengan langkah lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
BACA JUGA:Bawaslu RI Rekrut PPPK, PPNPN Bawaslu Kaur Gelar Unjuk Rasa, Merasa Terancam?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.
Kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kesehatan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebutuhan untuk merespons berbagai tantangan ekonomi, termasuk dampak pandemi COVID-19.
BACA JUGA:UU HPP Terbit, Tarif PPN Naik
BACA JUGA:Susun Langkah Akhir Tahun, KPPN Manna Kumpulkan Kepala Bank
Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan APBN dan fungsi APBN sebagai alat untuk mengatasi krisis. (**)
Sumber: