PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak

PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak

PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia.

Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP wajib memungut PPN dari konsumennya dan membayarkannya ke negara. Ada dua jenis pajak terkait transaksi barang dan jasa yang diurus oleh PKP:

Pajak Keluaran: Pajak yang dibayarkan PKP saat menjual produknya.

Pajak Masukan: Pajak yang dibayarkan PKP saat membeli barang atau jasa untuk membuat produknya.

BACA JUGA:Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya

Konsumen akhir juga diwajibkan membayar PPN saat membeli barang atau jasa dari PKP. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan penting negara untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen di Tahun 2025

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 Ayat 1, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah

Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada harga barang, termasuk makanan ringan yang merupakan bagian dari Barang Kena Pajak (BKP).


PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak-istimewa-freepik.com

Jenis-Jenis Barang Kena Pajak (BKP)

Berdasarkan UU PPN Pasal 4 Ayat 1, objek yang dikenakan PPN meliputi:

1. Penyerahan BKP di dalam negeri oleh Pengusaha.

2. Impor BKP.

3. Penyerahan JKP di dalam negeri oleh Pengusaha.

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar negeri di dalam negeri.

5. Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam negeri.

6. Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.

7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.

8. Ekspor JKP oleh PKP.

Sumber: