Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Bisa Tek Perlu Lapor SPT Lagi! Berikut Aturannya! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Jika selama ini banyak masyarakat menghadapi kesulitan dalam melapor pajak, termasuk semua yang berkaitan dengan pajak, kini ada keringanan yang diberikan oleh Direktorat pajak.

Hal ini terkait Perubahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan berubah dengan penerapan Coretax Administration System (CTIS) yang akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2024.

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan SPT, yang akan diterapkan ketika sistem ini mulai digunakan.

Pelaporan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) akan memiliki beberapa perbedaan dengan sistem yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!

Menurut situs DJP pada 23 Juli 2024, ada 15 perbedaan utama, termasuk menu perhitungan PPh Pasal 25 dan integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 dengan bukti pemotongan tahunan.

Yang menarik, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir

Keringanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 243/PMK.03/2014, yang menyatakan bahwa WPOP yang menerima penghasilan neto di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak menjalankan usaha/kegiatan bebas, tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh.

Dengan berlakunya peraturan baru ini nantinya para wajib pajak diseluruh Indonesia yang memiliki penghasilan tidak kena pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak demi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). (man)

Sumber: