Ketentuan Baru Mulai 2025! Transaksi Uang Elektronik Terdampak PPN 12 Persen, Ini Cara Perhitungannya
Transaksi Uang Elektronik Terdampak PPN 12 Persen, Ini Cara Perhitungannya-istimewa-freepik.com
RASELNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan terkait dampaknya terhadap biaya transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet).
BACA JUGA:Menteri ESDM: Harga BBM Tetap Stabil Meski PPN Naik ke 12 Persen
Transaksi Uang Elektronik Terdampak PPN 12 Persen
Perlu diketahui, PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan kepada konsumen akhir. Sedangkan dalam konteks uang elektronik, pajak ini berlaku untuk biaya layanan atau fee yang dibebankan oleh penyedia teknologi finansial.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022.
Saat ini, tarif PPN adalah 11 persen. Dengan kenaikan menjadi 12 persen, biaya layanan transaksi elektronik akan turut meningkat.
BACA JUGA:Baznas Kaur Kucurkan Santunan untuk 29 Warga Kaur Terdampak Pembangunan PPN
Cara Perhitungan PPN
Berikut contoh perhitungan dampak kenaikan tarif PPN:
1. Top-up e-money Rp10 juta dengan fee Rp500:
Saat ini, dengan PPN 11 persen, pajak yang dikenakan adalah Rp55. Namun, setelah tarif naik menjadi 12 persen, PPN atas fee tersebut akan menjadi Rp60.
BACA JUGA:Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
2. Transaksi lainnya:
- Belanja Rp100.000 dengan fee Rp5.000 akan dikenakan PPN Rp600
- Pembayaran tagihan Rp500.000 dengan fee Rp3.000 akan dikenakan PPN Rp360
Selain pengisian saldo, biaya layanan lain seperti registrasi, transfer dana, pembayaran transaksi, dan tarik tunai juga akan dikenakan PPN dengan tarif baru.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan sebagai Dampak Kenaikan PPN
Dampak bagi Konsumen
Kenaikan tarif PPN ini diprediksi akan meningkatkan biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen untuk berbagai layanan uang elektronik.
Namun, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
Pengecualian pada Barang dan Jasa Kebutuhan Pokok
Sumber: