PPN 12 Persen Batal, Sri Mulyani Tegaskan Tarif 11 Persen Tetap Berlaku

PPN 12 Persen Batal, Sri Mulyani Tegaskan Tarif 11 Persen Tetap Berlaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa secara umum tetap 11 persen.

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya diterapkan pada barang yang saat ini termasuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

BACA JUGA:Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kaur Tak Capai Target, Ini Kendalanya

"Kami tidak akan menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa secara umum. Insentif perpajakan yang diumumkan pada 16 Desember 2024 akan tetap berlaku,” jelas Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram resminya, Rabu (1/1/2025).

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan sejumlah langkah stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat.

BACA JUGA:Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di 2025

Beberapa langkah stimulus yang disampaikan meliputi:

1. Bantuan Pangan

Sebanyak 10 kilogram beras akan diberikan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat pada Januari hingga Februari 2025.

2. Diskon Listrik

Potongan sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA atau lebih rendah selama dua bulan.

BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN

3. Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5 Persen

Berlaku untuk UMKM dan pembebasan PPh bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

5. Subsidi Bunga 5 Persen

Untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri padat karya.

BACA JUGA:Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda

6. Insentif Tambahan

Insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan rumah baru.

Pemerintah juga mempermudah akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan memberikan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama enam bulan.

Kritik Terhadap Efektivitas Stimulus

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan dengan Tagihan Pajak Berkedok APK

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut stimulus yang diberikan hanya bersifat sementara dan tidak cukup untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.

“Bantuan pangan dan diskon listrik hanya berlaku selama dua bulan, Januari-Februari. Setelah itu, daya beli masyarakat akan semakin tertekan, terutama menjelang Ramadhan, ketika harga barang dan jasa biasanya naik,” ungkap Bhima.

BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya

Ia menekankan pentingnya langkah pemerintah yang lebih menyeluruh untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi inflasi di bulan-bulan mendatang. (**)

Sumber: