PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Kolektor Mobil Mewah Harus Siap-siap!
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Kolektor Mobil Mewah Harus Siap-siap!-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 kini menjadi perhatian masyarakat luas.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil, dengan fokus penerapan pada barang-barang mewah.
BACA JUGA:Harga Mobil Baru Dipastikan Naik di Tahun 2025 akibat Kenaikan PPN 12%
PPN 12% Berlaku untuk Barang Mewah
Hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR menyepakati bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% akan diberlakukan pada:
1. Barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah kelas atas.
2. Produk lokal dan impor yang termasuk dalam kategori barang mewah.
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Mobil Baru Diprediksi Melonjak
Sementara itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, dan layanan pemerintahan tetap dikenakan tarif PPN 11% seperti sebelumnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kelas bawah.
"Untuk kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif ini," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan Menteri Keuangan dan tim terkait untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.
Proses pengambilan keputusan ini dinilai mencerminkan pendekatan kolaboratif antara DPR dan pemerintah.
Aspirasi masyarakat turut dipertimbangkan dalam dialog intensif sebelum kebijakan ini disepakati.
BACA JUGA:Ancaman PHK, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Dibatalkan,
“Kami berharap kebijakan ini mencerminkan keadilan dan mendukung stabilitas ekonomi,” kata salah satu pimpinan komisi DPR.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah juga tengah mengkaji insentif pajak tambahan untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu.
Dengan penerapan selektif pada barang mewah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat kecil.
BACA JUGA:PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak
Pemerintah optimistis langkah ini akan menjaga keseimbangan ekonomi nasional sambil melindungi masyarakat rentan. (**)
Sumber: