PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak
PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak-istimewa-freepik.com
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir
Contoh Barang Kena Pajak (BKP)
Barang Berwujud: Barang yang memiliki bentuk fisik, seperti elektronik (televisi, kulkas, smartphone), pakaian, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan kemasan, dan kendaraan bermotor.
Barang Tidak Berwujud: Hak menggunakan hak cipta, peralatan industrial, dan pengetahuan di bidang teknikal, ilmiah, atau komersial.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis BBN di DKI Jakarta Dimulai, Berikut Syarat dan Waktunya
Beberapa barang dan jasa, terutama yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, dikecualikan dari PPN. Barang-barang yang termasuk dalam daftar non-BKP tidak dikenakan PPN untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok. (**)
Sumber: