PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak

PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak

PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir

Contoh Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Berwujud: Barang yang memiliki bentuk fisik, seperti elektronik (televisi, kulkas, smartphone), pakaian, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan kemasan, dan kendaraan bermotor.

Barang Tidak Berwujud: Hak menggunakan hak cipta, peralatan industrial, dan pengetahuan di bidang teknikal, ilmiah, atau komersial.

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis BBN di DKI Jakarta Dimulai, Berikut Syarat dan Waktunya

Beberapa barang dan jasa, terutama yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, dikecualikan dari PPN. Barang-barang yang termasuk dalam daftar non-BKP tidak dikenakan PPN untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok. (**)

Sumber: