Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis BBN di DKI Jakarta Dimulai, Berikut Syarat dan Waktunya

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis BBN di DKI Jakarta Dimulai, Berikut Syarat dan Waktunya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah DKI Jakarta di Mulai-Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

RASELNEWS.COM - Saat ini, Provinsi DKI Jakarta telah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan gratis BBN dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor, atau lebih dikenal dengan pemutihan, kembali diadakan untuk wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA:Buruan! Bengkulu dan Sulawesi Selatan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Berikut Ketentuannya

Pemutihan ini diadakan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-497 Kota Jakarta sekaligus menyambut hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian pemutihan sanksi PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

BACA JUGA:Selain Bengkulu! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama di 6 Provinsi Tahun 2024

Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:

1. Jadwal Pelaksanaan:

BACA JUGA:Makin Sengit! Yamaha Grand Filano VS Honda Stylo 160, Siapa Unggul? Cek Juga Perbandingan Pajak dan Harganya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai dengan 31 Agustus 2024.

2. Ruang Lingkup Pemutihan:

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan terbebas dari denda dan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraannya saja.

BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara, Mobil Mewah Harga Murah, Tampilan Gagah, Mesin Tangguh, Perawatan Mudah, Pajak Kecil

3. Penghapusan Biaya BBNKB:

Masyarakat yang ingin mengajukan balik nama surat kendaraan tidak akan dikenakan biaya.

Jadi, bagi Anda yang membeli kendaraan bekas, Anda bisa mengajukan balik nama tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Namun, setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Mewah dan Bebas Banjir! Berikut Daftar Harga Mobil CR-V Bekas Tahun 2017-2023, Surat Lengkap, Pajak Panjang

Demikian pembahasan mengenai program pemutihan pajak di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 ini.

Bagi Anda yang menunggak pajak kendaraan, buruan bayar pajaknya sekarang mumpung lagi ada pemutihan.
Semoga informasi ini bermanfaat.(Man)

Sumber: