Bahkan keterangan warga setempat jika pada malam-malam tertentu, di pinggir jalan depan rumah tersebut dipenuhi dengan kendaraan sepeda motor. Namun pengendaranya tidak terlihat karena berada di dalam rumah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Pengangkut Rombongan Atlet Karate Kaur Terbalik Di Seluma
BACA JUGA:Hasil Kaur Surfing Contest, Peselancar Krui Dominasi Juara, Berikut Daftarnya
Perbuatan yang dilakukan Ti alias Me ini benar benar diluar akal sehat, bukannya menuntun anak berada di jalan yang benar, malah menjerumuskan ke perbuatan perzinaan.
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bengkulu Selatan, seharusnya Ti alias Me bisa menjadi contoh yang baik bagi keluarga dan masyarakat.
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Pria Ini Habiskan Uang Rp 103 Juta, Gelar Makan Malam Mewah Di Kuburan
Namun ibu kandung di bengkulu selatan ini justru menjadikan anaknya sebagai PSK.
Diketahui Me alias Mi ditangkap polisi pada Rabu (21/6) dini hari, saat sedang berada di rumahnya.
Mirisnya, saat penangkapan sedang ada pelanggan yang datang ke rumah Ti diduga untuk memakai jasa anaknya.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp250 ribu, sarung bantal, celana pendek, handuk, dan satu unit HP merk Vivo.
BACA JUGA:Pemetaan Daerah Rawan Bencana di Bengkulu, Kabupaten Muko Muko Disebut Paling Rawan, Kaur?
BACA JUGA:Festival Gurita, Keindahan Pantai Laguna Bikin Staf Ahli Menteri Terkesima, Kaur Kaya Potensi Bahari
Wanita yang sudah berstatus nenek itu pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
“Ti alias Me sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang. Soalnya ia menjual orang dalam hal ini untuk jasa prostitusi, yang dijualnya adalah anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH dalam konfrensi pers, Kamis (22/6).
Dari hasil pemeriksaan polisi, ibu kandung ini mengaku sudah satu tahun ini menjadikan anak kandungnya sebagai PSK.