BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus ibu kandung menjadikan anak Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bengkulu Selatan terus bergulir di Polres Bengkulu Selatan.
Tidak main main Ibu kandung yang berinisial Ti alias Me (42), warga Jalan Datuk Maarus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna ini bisa dijerat tidan pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Jumat 23 Juni 2023
Diduga Ti alias Me sudah lama menjalankan praktik prostitusi di rumahnya dan menjadikan anak kandungnya berinisial In (22) sebagai pelayan tamu lelaki hidung belang.
Hal ini terungkap dari penjelasan Ketua RT Ketua RT 04 Kelurahan Belakang Gedung, Oka Suryadi. Ketua RT mengatakan, selama ini sudah menegur Me dan beberapa wanita yang tidak jarang didatangkan ke rumah tersebut.
Namun Me tidak menggubris dan malah marah-marah ketika ditegur.
“Jadi kadang kami di sini menganggap mereka bukan lagi warga kami. Karena ditegur tidak mendengar, daripada ribut dengan ibu-ibu, akhirnya kami diamkan saja,” ungkap Ketua RT.
Dari keterangan warga Belakang Gedung, warga sudah lama mengetahui perbuatan Ti alias Me.
BACA JUGA:6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Daftar Penumpang Bus Rombongan Atlet Karate Kaur Yang Teblaik Di Seluma
Bahkan warga terkadang merasa muak melihat tamu laki laki sering berkunjung ke rumah Ti alias Me.
“Bukan kami tidak tahu, sudah lama mereka menjadikan rumah itu sarang prostitusi. Saat ditegur mereka malah semakin menjadi jadi. Makanya kami warga ini juga tidak bisa berbuat banyak,” ungkap warga.