Anaknya berstatus sebagai korban, sedangkan seorang lelaki yang ikut ditangkap saat polisi menggerebek rumah Me pada Rabu (21/6) dini hari dijadikan saksi, meski ia “memakai” jasa korban.
Selain kasus hukum yang sedang membelitnya saat ini, ternyata Ti alias Me yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga jarang masuk kantor.
BACA JUGA:Penerima Bansos di Seluma Berkurang 4.033
Ti alias Me jarang masuk ke kantor Kelurahan Belakang Gedng, tempatnya bertugas.
“Dalam seminggu itu, dia (Me) hanya tiga hari masuk kantor. Tapi saat dia sedang masuk kantor, pekerjaan diberikan dikerjakannya, semuanya juga diselesaikan. Kami terkejut saat tahu kalau dia ditangkap polisi,” kata Lurah Belakang Gedung, Efmintarja, S.Sos.
BACA JUGA:Syarat PPDB SMA, SMK dan MA di Kota Bengkulu, Pelajar Asal Kabupaten Wajib Tahu
BACA JUGA:Untuk PPPK Guru di Bengkulu Selatan, Setelah Terima SK Penugasan, Jangan Pernah Lakukan Hal Ini
Karena Me jarang masuk kantor, pihak Kantor Kelurahan Belakang Gedung sering memberikan teguran lisan dan tertulis.
Namun hal itu seakan dianggap angin lalu oleh Me. Ia tidak berubah dengan memilih tetap jarang masuk kantor.
“Saya sebagai pimpinan sudah sering mengingatkan secara lisan ataupun tertulis. Tapi dia (Me) masih tidak berubah. Dia terkesan tidak peduli dengan absensi, setiap bulan itu hanya menerima gaji pokok. Kalau tunjangan seperti TPP itu tidak diambilnya,” beber Lurah. (red)