KAUR, RASELNEWS.COM -Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bintuhan, Pemerintah Kabupaten Kaur nunggak iuran premi BPJS Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai Rp3,6 miliar.
Tunggakan iuran pembayaran premi BPJS ASN Kaur ini terjadi pada tahun 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria
BACA JUGA:Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Modus Pekerja Migran Indonesia, Polisi Buru Tersangka Lain
“Berdasarkan data terupdate, piutang iuran peserta BPJS bagi ASN Pemda Kaur tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar dan pada 2022 sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Kepala BPJS Cabang Kaur, Ahmad Fauzi Nugraha, S.Fam, MM.AAK.
Ahmad Fauzi mengaku sudah menyampaikan tunggakan ini ke Pemda Kaur, namun Pemda Kaur belum bisa melunasi dengan alasan keterbatasan keuangan daerah akibat refocusing penanganan Covid-19 tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Menteri Luhut Minta Pengusaha dan Petani Kelapa Sawit Lapor ke Pemerintah, Untuk Apa?
BACA JUGA:Lebih Dulu Mana Nabi Adam atau Dinosaurus? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Dia berharap tahun 2023 ini Pemda Kaur bisa melunasi tunggakan Rp3,6 miliar itu.
Jika piutang ini dibiarkan berlarut, dikhawatirkan akan mempengaruhi kestabilan program JKN-KIS baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Tentunya harapan kita Pemkab Kaur segera membayar iuran tepat waktu sesuai ketentuan, yang nunggak ini iuran 5 persen dan kalau 1 persen dari ASN tidak ada yang nunggak,”terangnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta membayar besaran iuran 5 persen dari upah. (red)