Masalah DD Kemang Manis akan diselesaikan dengan melibatkan dinas terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto menilai tindakan Ta telah menyalahi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kades Muara Tetap Lapor Balik Warganya ke Polisi Usai Dituding Korupsi Dana Desa
Versi Alta, Kades yang berstatus cuti tidak berhak mengintervensi pengelolaan DD karena dikhawatirkan disalahgunakan.
Alta menyarankan agar Ta menyerahkan DD Rp277 juta itu ke rekening desa.
“Statusnya kan cuti karena mau mencalonkan diri lagi sebagai kades.
BACA JUGA:Ingat....! Pengelolaan Dana Desa Harus Mengacu Permendes
Seharusnya calon incumbent tidak perlu ikut campur lagi mengurusi masalah DD karena bukan kewenangannya," jelas Alta. (red)