Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Warem Tebat Sibun, Korban Tewas
Pastikan Wisata Tebat Gelumpai Aman Saat Lebaran, Tim Rescue dan Posko Disiagakan-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Aparat Kepolisian Resor Seluma berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang remaja di wilayah Kecamatan Talo Kecil. Pelaku berinisial BS (17), warga Desa Pring Baru, telah diamankan setelah sempat diserahkan oleh pihak keluarga dan warga.
Korban diketahui bernama Redho Saputra (17), warga Desa Taba, yang meninggal dunia akibat luka tusuk dalam peristiwa yang terjadi di sebuah warung remang-remang (warem) di Desa Tebat Sibun.
BACA JUGA:Apel Operasi Ketupat Nala 2026, Polres Seluma Kerahkan 90 Personel Amankan Mudik Lebaran
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P. Pakpahan, SIK melalui jajaran Satreskrim membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediaman Kepala Desa Pring Baru, setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pelaku penikaman di warem Desa Tebat Sibun sudah berhasil diamankan. Saat ini tersangka telah diserahkan dan ditangkap oleh anggota kami di rumah Kepala Desa Pring Baru,” ujar pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polres Seluma Amankan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi, Sita Puluhan Barcode dan 99 Liter Pertalite
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma guna mendalami motif dan kronologi kejadian secara lengkap.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 15 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Insiden bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di lokasi warem, yang diduga berujung cekcok.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja
Pertikaian tersebut kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan. Pelaku diduga menikam korban menggunakan senjata tajam, menyebabkan dua luka tusukan di bagian dada, tepatnya di area ulu hati.
Akibat luka serius yang diderita, korban yang masih berstatus pelajar itu tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Awal 2026, Dinas Pertanian Seluma Terima Kucuran Anggaran Program Sarpras Sawit
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. (*)
Sumber: