BENGKULU, RASELNEWS.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun, warga Kota Bengkulu, berbadan dua alias hamil setelah diduga disetubuhi seorang pria berinisial HJ (19), yang ia kenal melalui media sosial alias medsos.
Orang tua remaja tersebut tak terima. Ia pun melaporkan HJ ke Polisi.
BACA JUGA:Dituduh Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Sumpah Pocong
Laporan itu ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, HJ pun diamankan Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
HJ diketahui warga Lingkar Timur Kota Bengkulu. Dilansir bengkuluekspress.disway.id, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea membenarkan jika HJ telah diamankan.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Keponakan, Dikira Nenek Tidur di Samping, Ternyata Lelaki Berjenggot dan Berkumis
"Terlapor memang sudah diamankan dengan sangkaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,"ujar Kasat Reskrim, Kamis (6/7/2023).
Menurut Kasat Reskrim, terlapor dan korban memang terlibat hubungan spesial yakni berpacaran.
BACA JUGA:Astaga! Guru SD di Bengkulu Utara Tersangka Pencabulan 19 Murid Laki-laki
Korban dan terlapor bekenalan melalui sosial media. Keduanya pun aktif berbincang sehingga terjalin hubungan spesial.
Di sinilah, terlapor HJ mulai merayu korban. Untuk melancarkan aksinya, terlapor berjanji akan menikahi korban.
BACA JUGA:Tindak Pidana di Bengkulu Selatan Naik: Curat dan Pil Samcodin Menonjol, Pencabulan Anak 32 Laporan
Buah perbuatan itu, remaja 14 tahun itu akhirnya berbadan dua alias hamil. Ketika diminta pertanggungjawaban, terlapor ingkar dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Perbuatan itu sudah berulang kali dengan bujuk rayu terlapor yang akan menikahi korban," imbuh Kasat Reskrim. (red)