BACA JUGA:Paling Tangguh, 5 Shio Ini Diprediksi Kaya Mendadak di Bulan Juli 2023
"Tersangka AI dan AN ini saling berkaitan. Keduanya ditangkap di wilayah Babatan Kecamatan Sukaraja," tegas Wakapolres.
Sedangkan tersangka AS (30) ditangkap karena diduga terlibat pejualan obat obatan secara ilegal.
AS menjual obat jenis pil Samcodin kepada orang lain yang digunakan untuk mendapatkan sensasi mabuk.
Pengungkapan kasus tersangka AS ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dengan memeriksa beberapa pengguna pil Samcodin.
BACA JUGA:5 Shio Selalu Membuat Orang Bahagia, Temannya Pun Banyak
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Begini Pinjam Uang di Bank BCA Rp 100 Juta Tanpa Jaminan dan Bunga 1 Persen
Saat dimintai keterangan, mereka mengaku mendapatkan Samcodin dari tangan AS. Setelah ditelusuri AS tidak memiliki toko obat ataupun Apotek.
AS hanya berprofesi sebagai petani yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual ataupun mengedarkan obat merek Samcodin. Sehingga polisi langsung mengamankan AS.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan: Kejari Periksa 3 ASN, Umur Siswa Bikin Tawa
BACA JUGA:Pilkades Nanjungan: Lawan Incumbent 'Tolak' Teken BA Hasil Tes Tertulis
"AS ditangkap di kediamannya atas dugaan penyalahgunaan obat jenis Samcodin," beber Wakapolres.
Pengakuan tersangka, obat-obatan berlogo biru tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari aplikasi jual beli online.
Pada 30 Juni 2023, tersangka membeli 50 kotak pil Samcodin atau 500 strip dengan jumlah 5000 butir. Obat tersebut dibelinya seharga Rp 3.139.720.
BACA JUGA:Kenal Pria di Medsos Lalu Pacaran, Remaja Bengkulu Hamil