Polres Seluma Ungkap Peredaran Ganja, Sabu dan Samcodin, Empat Tersangka Diamankan

Jumat 07-07-2023,08:25 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sat Narkoba Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja, sabu sabu dan obat obatan jenis pil samcodin.

Polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. dua tersangka diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yakni An (19) warga Rupit Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan AI (29) warga Talang Prapat.

Keduanya ditangkap di wilayah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Selumapada hari Minggu sore, 25 Juni lalu.

BACA JUGA:Banyak Adegan Dewasa, 7 Film Horor Ini Dilarang Tayang di Indonesia, Nomor 5 Made in Dalam Negeri

BACA JUGA:Ternyata Segini Modal Usaha Mixue Ice Crem, Cek Syarat dan Cara Gabungnya di Sini

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari polisi menangkap tersangka AI yang kedapatan menghisap ganja.

Setelah ditelusuri AI mengaku jika ganja itu berasal dari AN. Polisipun langsung memburu AN dan berhasil dibekuk bersama barang bukti satu paket ganja kering.

Selain AN dan AI, polisi juga menangkap AS (30) warga Desa Sendawar dan JA (27) warga Kota Bengkulu.

Keempat tersangka ini ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

BACA JUGA:Viral di Pati! Siang Jadi Pengemis Jalanan, Malam Goyang Sama Biduan

BACA JUGA:Wuihhh 5 Tanggal Lahir Ini Ketiban Rezeki di Juli 2023, Ada Kejutan Tak Terduga

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insani mengatakan, tersangka AI dibekuk karena kedapatan mengonsumsi ganja di wilayah Babatan Kecamatan Sukaraja sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu, 25 Juni 2023.

Sedangkan tersangka AN ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Seluma di wilayah Babatan Seluma karena kedapatan membawa satu paket ganja. Tersangka AN sendiri diduga sebagai pemasok ganja untuk AI.

BACA JUGA:Anda Mahasiswa Berjiwa Bisnis dan Mau Bekerja Sampingan? 7 Daftar Website Bisa Jadi Sumbernya

Kategori :