BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Upaya petugas Satpol PP dalam menertibkan hewan ternak liar di lapangan tidak serta merta diterima baik masyarakat.
Contohnya dialami petugas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ketika menertibkan hewan ternak liar di Dusun Padang Meribungan Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya, Rabu (12/7/2023) sore.
BACA JUGA:11 Pejabat Rebut Kursi Sekda Provinsi Bengkulu, Ada Sekda Kaur, Berikut Nama dan Jabatannya
BACA JUGA: Baca Doa Pendek Ini Setiap Jumat, Ustadz Adi Hidayat: Rezeki Berkah akan Datang
Belum sempat menangkap ternak yang berkeliaran di jalan raya, petugas malah disambangi warga yang mengaku pemilik ternak seraya memperlihatkan senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengintimidasi.
Tak hanya itu, warga yang diketahui bernama Sr (65) warga setempat juga mengeluarkan kata-kata kasar terhadap petugas.
BACA JUGA:Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai
BACA JUGA:Fakta Unik Suku Fulani: Istri Orang Bisa Dicuri, Mata dan Gigi Jadi Standar Ketampanan
Dirinya meminta petugas untuk tidak mendekati dan menangkap ternak miliknya tersebut.
Meski mendapatkan intimidasi dan ancaman dari warga tersebut. Petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian tidak terpancing emosi.
Dengan sigap petugas langsung mengamankan warga beserta sajam yang dibawa untuk diproses di Kantor Satpol PP.
BACA JUGA:Pusaran Dua di Kepala! Nakal Tapi Pintar dan Handal, Mitos atau Fakta?
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelajar Seluma yang Tenggelam di Sungai Talo Ditemukan, Begini Kondisinya
"Tadi sore kami melaksanakan operasi penertiban ternak dan trantibum. Namun di lapangan petugas kami mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Ada warga yang mengintimidasi dengan mengacungkan senjata tajam," ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.
Dikatakan Erwin, perbuatan yang dilakukan Sr merupakan tindakan yang melanggar hukum.