SELUMA, RASELNEWS.COM - Seorang lelaki berinisial BS (43) tersangka kasus pemerkosa anak tiri di Kabupaten Seluma, Bengkulu ternyata bukan orang tidak berpendidikan.
Terbukti dia diterima bekerja sebagai karyawan di perusahaan perkebunan PT. Agri Andalas di Kabupaten Seluma.
Atas perbuatannya itu, BS sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukaraja.
BACA JUGA:Bakal Caleg Bengkulu Selatan Tinggal 371 Orang, Berikut Rincian dan Namanya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anak 13 Tahun di Seluma Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 2 SD
Perbuatan tidak senonoh dilakukan oleh BS kepada anak tirinya itu diduga sudah berlangsung sejak lama.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, dia pertama kali diperkosa oleh ayah tirinya itu saat masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar atau pada tahun 2018.
Saat ini korban sudah berusia 13 tahun, artinya sudah menginjak masa remaja.
BACA JUGA:Wanita Harus Tahu! Ini 5 Tipe Wanita yang Menjadi Primadona Pria Mapan
Kemudian tersangka kembali melakukan perbuatan busuknya itu saat korban duduk di bangku kelas 4 SD atau dua tahun setelah perbuatan pertama.
Namun saat itu korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibunya.
Modus tersangka adalah meminta dipijit oleh anak tirinya itu. Setelah korban masuk ke dalam kamar, baru dipaksa melayaninya.
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Kamis 13 Juli 2023
BACA JUGA:Haiii Ladies! Mau Cari Pasangan? Simak 12 Tipe Pria Berdasarkan Zodiak