KAUR, RASELNEWS.COM - Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan secara massal yang dilakukan manajemen PT Usaha Sejahtera Bersama Grago (USBG) di Kabupaten Kaur, Bengkulu berbuntut panjang.
Hari ini, Senin (17/7/2023) lintas Komisi DPRD Kaur memanggil pihak manajemen tambak udang PT USBG yang berada di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur untuk dimintai klarifikasi.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kilogram Langka di Bengkulu Selatan, Masyarakat Kota Manna Berharap Pasokan Segera Datang
"Kami sudah kirim surat ke pihak manajemen PT USBG untuk hadir memberikan penjelasan di ruang Komisi II," kata Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini kepada Rasel.
Dia berharap kedua belah pihak, baik pihak perusahaan maupun pihak karyawan dapat membeberkan tentang PHK yang terjadi.
BACA JUGA:22 PPPK Guru di Bengkulu Selatan Terancam Tak Terima Nomor Induk, Ditunggu Hingga Akhir Bulan Ini
BACA JUGA:Cerita Rakyat dan Legenda di Bengkulu Akan Dibukukan
Bila memang tambak udang ini merugi diminta pula memaparkan kondisi tambak dalam beberpa dekade terakhir.
Ia berharap pihak perusahaan juga dapat menampung keluhan para pekerja di perusahaan itu, sebab mereka sudah bertahun-tahun bergabung dalam usaha budidaya udang.
BACA JUGA:Program Sakti, Seperti Ini Harapan Bupati Bengkulu Selatan, Pemerintah Desa Diminta Mendukung
BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru di Bengkulu Selatan Harus Bersabar, SK Tugas Belum Bisa Dibagikan, Ini Penyebabnya
"Kami sebagai fasilitator, agar tak ada kendala. Sehingga tambak dapat kembali beroperasi pihak karyawan tidak dirugikan," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Fraksi Serase Sehijean DPRD Kaur, Deni Setiawan, SH dalam pandangan fraksinya menyesalkan langkah pihak manajemen PT USBG yang melakukan PKH secara sepihak kepada karyawannya setelah panen besar.