PermenPAN-RB No 7 Terbit! PPPK Tersenyum, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Catat Syaratnya

Kamis 27-07-2023,21:29 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan
PermenPAN-RB No 7 Terbit! PPPK Tersenyum, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Catat Syaratnya

BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru di Bengkulu Selatan Harus Bersabar, SK Tugas Belum Bisa Dibagikan, Ini Penyebabnya

Semua regulasi ini diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Artinya, kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Kategori :