
BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru di Bengkulu Selatan Harus Bersabar, SK Tugas Belum Bisa Dibagikan, Ini Penyebabnya
Semua regulasi ini diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Artinya, kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)