BACA JUGA:Garasi Sempit, Atau Ingin Biaya BBM Ringan? 5 Mobil Mini Ini Bisa Jadi Solusi, Tenaga Tetap Jos
Formulir permohonan
Surat kehilangan dari Kepolisian
Surat keterangan BAP dari Reskrim
Surat keterangan dari Bank
Surat keterangan dari leasing atau diler
Bukti penyiaran di media massa
BACA JUGA:Honda Brio Geser Toyota Avanza, Berikut Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia
Surat Pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan
Fotokopi BPKB (jika ada)
BACA JUGA:Ingin Memiliki Mobil Klasik Terpopuler di Indonesia, Harga Terjangkau, Cek Disini
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? BCA Luncurkan Personal Loan, Akses Lewat Mobile dan Tanpa Agunan
2. Mendatangi Samsat
Setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap, anda tinggal menggabungkan seluruh persyaratan kedalam satu map agar tidak tercecer sarta dapat diperiksa secara detail.
Setelah itu, bawa kendaraan anda untuk melakukan cek fisik kendaran, dan perlu diketahui, bahwa cek fisik tidak dikenakan biaya oleh sipemohon.
BACA JUGA:Persiapan Upacara HUT RI, 40 Calon Paskibraka Bengkulu Selatan Dikarantina
BACA JUGA:Inspektorat Temukan Dugaan Pelanggaran, Kades dan Perangkat Desa Suka Bandung Terancam Disanksi
Apabila legalisir cek fisik sudah didapatkan, silakan anda mendatangi loket khusu BPKB untuk mengisi formulir permohonan pengurusan BPKB hilang.
3. Melakukan Pembayaran
BACA JUGA:Misi Khusus, KPK Datang Ke Bengkulu, Daerah Pertama yang Dikunjungi Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Inspektorat Temukan Dugaan Pelanggaran, Kades dan Perangkat Desa Suka Bandung Terancam Disanksi
Setelah melakukan mengisi formulir permohonan, anda tinggal melakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB yang baru. sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, penerbitan BPKB kendaran sepeda motor sebesar 225 ribu rupiah, sedangkan intuk BPKB mobil 375 ribu rupiah.